Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara, tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan identifikasi dan konsolidasi konflik yang sudah terjadi sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(21 Berdasarkan hasil identifikasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Konflik Agraria dilakukan melalui tahapan:
a. verifikasi dan validasi daftar subjek dan objek;
b. penentuan pola penyelesaian; dan
c. pelaksanaan pola penyelesaian.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45.
(41 Pelaksanaan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46.
Pasal 55. . .
REPUBLII( INDONESIA
Koreksi Anda
