Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal tanah transmigrasi dipindahtangankan sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan maka Hak Atas Tanah hapus. (3) Hapusnya Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan sertipikat Hak Atas Tanah transmigrasi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Pasal 38. . .
Koreksi Anda