Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek diprioritaskan bagi transmigran.
Koreksi Anda