Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. penetapan objek Redistribusi Tanah; dan
b. pelaksanaanRedistribusiTanah.
Koreksi Anda
