Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. penetapan objek Redistribusi Tanah; dan b. pelaksanaanRedistribusiTanah.
Koreksi Anda