Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Keharusan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L dan Pasal 22 dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat Hak Atas Tanah yang diberikan kepada Subjek Reforma Agraria.
(21 Subjek Reforma Agraria menyatakan kesanggupan memenuhi keharusan dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
BABIV...
Koreksi Anda
