Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
a. mengalihkan hak atas TORA; atau
b. mengalihfungsikanTORA, wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala kantor wilayah badan pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
