Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) hams:
a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya;
b. menaati. . .
REPUBL|K INDONESIA
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata **g;
c. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
d. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah;
dan
e. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
Koreksi Anda
