Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Reforma Agraria mencakup: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; c. masyarakat hukum adat; dan d. badan hukum. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. bertempat tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah dalam satu wilayah administrasi kecamatan. (3) Orang. . . SK No l81824A (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai pekerjaan: a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil danf atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya; b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya; c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah; d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage; e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turrrn temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal; f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan; g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari; h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan; i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergar€rman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam; j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman; k. perorangErn yang memiliki usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan perundang-undangan, yang tidak memiliki tanah; dan/atau 1. jenis pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional. (4) Kelompok... (4) Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 membentuk kelompok. (5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan warga negara INDONESIA yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungEln hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temumn. (6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk: a. koperasi; b. badan usaha milik desa; c. yayasan; dan d. badan hukum untuk kepentingan keagamaan.
Koreksi Anda