Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat.
(21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi:
a. pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subj ek Reforma Agraria;
b. peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria;
c. penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan;
d. diversifikasi usaha;
e.fasilitasi...
e. fasilitasi akses permodalan;
f. fasilitasi akses pemasaran (offiaker);
g. penguatan basis data dan informasi;
h. penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau
i. bantuan produktif lainnya.
Koreksi Anda
