Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus: a. memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan b. mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri MENETAPKAN pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda