Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja, program dan kegiatan, perangkat serta pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
