Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada PRESIDEN setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
