Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peran serta masyarakat di Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan melalui forum musyawarah masyarakat.
Koreksi Anda
