Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan usulan pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan disertai konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran; c. pokok pikiran; d. ruang lingkup; e. objek yang akan diatur; dan f. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Dalam hal Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyetujui usulan pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menyusun rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal persetujuan usulan pembentukan Peraturan Kepala Otorita oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengikutsertakan kementerian dan/atau lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, akademisi, dan/atau pihak lain yang memahami substansi yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda