Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasa1 17 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 18. . .
h
1. j :.1( irlo l0/rlt,ril A
_t2_
Koreksi Anda
