Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: Sl( Nlo lO6A,Lr', lt a. perulmusan . a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru; pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal' dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . . b c d e f ob h 1 J Sil( hlo I0(1365 a
Koreksi Anda