Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2OI9 tentang -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2a2l;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2O20 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 89);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
