Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda