Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan pelaksanaan tugas dibebankan kepada Belanja Negara.
yang diperlukan untuk dan fungsi Kementerian Anggaran Pendapatan dan
Koreksi Anda
