Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
Pasal 4 1
(1) Kementerian harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal42...
Sl( itlo l0(r37o A
Koreksi Anda
