Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda