Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
