Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
