Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang- undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda