Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
