Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut bertujuan untuk: a. menurunkan emisi dari deforestasi; b. menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut; c. memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management), dan/atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan yang rusak; dan d. memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda