Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut bertujuan untuk:
a. menurunkan emisi dari deforestasi;
b. menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut;
c. memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management), dan/atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan yang rusak; dan
d. memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda
