Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a di Kawasan Perkotaan Mebidangro dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan sungai; dan b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. (3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. Sungai … ~ 30 ~ a. Sungai Belawan dan Sungai Deli di Kota Medan; dan b. Sungai Belawan dan Sungai Percut di Kabupaten Deli Serdang.
Koreksi Anda