Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di jalan Medan-Tanjung Morawa- Lubuk Pakam-Kuala Namu-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai-Tebingtinggi.
b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. jalan Belawan-Medan-Tanjung Morawa; dan
2. jalan Binjai-Medan.
Koreksi Anda
