Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan arteri sekunder; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
Koreksi Anda
