Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. mengembangkan lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. meningkatkan integrasi dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
c. meningkatkan …
~ 17 ~
c. meningkatkan promosi investasi di dalam dan luar negeri serta memanfaatkan kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia- Thailand; dan
d. mendorong penguatan peran masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui berbagai forum dan lembaga pendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Koreksi Anda
