Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas: a. mengembangkan lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro; b. meningkatkan integrasi dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro; c. meningkatkan … ~ 17 ~ c. meningkatkan promosi investasi di dalam dan luar negeri serta memanfaatkan kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia- Thailand; dan d. mendorong penguatan peran masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui berbagai forum dan lembaga pendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Koreksi Anda