Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia-Thailand;
b. peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan dan penggerak utama pengembangan wilayah Sumatera bagian utara;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana perkotaan Kawasan Perkotaan Mebidangro yang merata dan terpadu secara internasional, nasional, dan regional;
d. peningkatan keterpaduan antarkegiatan budi daya serta keseimbangan antara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
f. peningkatan fungsi dan fasilitas pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan
g. peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran masyarakat.
Bagian …
~ 12 ~
Koreksi Anda
