Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Kawasan Perkotaan Mebidangro mencakup 52 (lima puluh dua) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kota Medan yang mencakup 21 (dua puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Marelan, dan Kecamatan Medan Belawan;
b. seluruh wilayah Kota Binjai yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota, Kecamatan Binjai Timur, Kecamatan Binjai Barat, dan Kecamatan Binjai Selatan;
c. seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang yang mencakup 22 (dua puluh dua) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Deli Tua, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Beringin, Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda
Hulu …
~ 10 ~ Hulu, Kecamatan Sibolangit, Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Biru-biru, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kecamatan Bangun Purba, dan Kecamatan Galang; dan
d. sebagian wilayah Kabupaten Karo yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Dolat Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Berastagi, dan Kecamatan Barusjahe.
Koreksi Anda
