Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Mebidangro; b. tujuan … ~ 8 ~ b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan e. peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Koreksi Anda