Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. tujuan …
~ 8 ~
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro;
c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan
e. peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Koreksi Anda
