Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda
