Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Koreksi Anda