Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 33 Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda
