Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Koreksi Anda
