Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Koreksi Anda
