Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Ketentuan mengenai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
