Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN dibebankan kepada anggaran belanja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan BKKBN memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
