Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
