Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKKBN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
