Pasal 1
Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008;
b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.