Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 62 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
