Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatkan hak akses Neraca Komoditas pada SINAS NK.
(21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pemberian dan pendelegasian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 36. . .
Koreksi Anda
