Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada: a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melalui SINAS NK. (21 Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada: a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; b. menteri. . . b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; dan c. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melalui SINAS NK.
Koreksi Anda