Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
