Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pen5rusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/atau b. perubahan Neraca Komoditas. Pasal33...
Koreksi Anda