Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap. (21 Penahapan penetapan komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kesiapan dan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Kesiapan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. sistem pelayanan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah terintegrasi dengan atau disediakan oleh SINAS NK; dan b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah men5rusun struktur komoditas. Bagian
Koreksi Anda