Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Neraca Komoditas tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (21 huruf b dilakukan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk: a. komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); b. komoditas beras keperluan tertentu tujuan Ekspor; dan/atau c. komoditas gula untuk kebutuhan importir pemilik fasilitas kemudahan Impor tujuan Ekspor dan gula yang diimpor ke tempat penimbunan berikat. (2) Penetapan. . . l2l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK. (3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tertentu dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Koreksi Anda